Pria Ini Gugat Platform Belanja Karena Tak Kirim Pesanan Es Krim Sejak 2023

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Pesan es krim via online sejak 2023, laki-laki ini belum menerima pesanannya hingga sekarang. Alhasil laki-laki tersebut menggugat platform shopping online.

Seorang laki-laki di Bangaluru, India menggugat platform shopping online Swiggy lantaran tidak mengantar es krim pesanannya. Pria itu juga menyayangkan pihak platfrom nan kandas menanggapi laporannya.

Dikutip dari Food NDTV (29/04/24) laki-laki itu memesan es krim Nutty Death by Chocolate melalui Swiggy pada 26 Januari 2023, sekitar pukul 13.54 melalui aplikasi Swiggy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesanan tersebut dibeli dari gerai berjulukan Cream Stone Ice Cream di Bangaluru. Harga es krimnya dibanderol sekitar Rp 36.000. Kabarnya, pesanan telah diambil oleh kurir Swiggy setelah 35 menit pemesanan.

Pria Ini Gugat Platform Belanja lantaran Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023Pria Ini Gugat Platform Belanja lantaran Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023 Foto: iStock

Namun, pesanan es krim tersebut tidak pernah dikirimkan ke laki-laki pemesan. Sementara itu, status pesanan nan di aplikasi ditampilkan dengan keterangan 'terkirim'.

Karenanya laki-laki tersebut kemudian melaporkan kejadian dengan mengirimkan email di perusahaan Swiggy untuk meminta pengembalian biaya sejumlah nan telah dibayarkan.

Namun, pihak perusahaan menolak laporan tersebut sehingga mendorong si laki-laki untuk menggugat Swiggy agar mendapatkan keringanan dan kompensasi sebesar Rp 2.000.000 dan Rp 1.500.000 untuk biaya litigasi.

Pihak Swiggy membantah lantaran masalah ini semestinya melibatkan antara pihak gerai dan pihak kurir. Perusahaan tidak dapat memeriksa apakah pesanan telah terkirim.

Pria Ini Gugat Platform Belanja lantaran Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023Pria Ini Gugat Platform Belanja lantaran Tak Kirim Pesanan Es Krim sejak 2023 Foto: iStock

Oleh lantaran itu, laki-laki tersebut menggugat ke pihak kepolisian dan pengadil menyatakan bahwa Swiggy tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kesalahan tersebut.

Keputusan forum konsumen bersuara bahwa pengadu dapat membuktikan kurangnya jasa dari pihak Swiggy nan juga dipandang sebagai tindakan praktik perdagangan nan curang.

Namun, pengadil menyatakan bahwa kompensasi nan telah disebutkan di atas tampaknya terlalu tinggi. Karenanya mereka memerintahkan pihak Swiggy untuk mengembalikan biaya nan dibayar untuk membeli es krim sebesar Rp 36.000.

Selain itu, mereka juga dituntut oleh pengadil pengadilan untuk bayar Rp 584.000 dan Rp 390.000 sebagai biaya kompensasi dan litigasi.

Simak Video "Serba Olahan Sup Ikan Terjangkau di Restoran Ikan Chi Yu Ba"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)

Selengkapnya
Sumber Detik Food
Detik Food